Iklan akrobat adalah iklan yang dibatasi penggunaannya dalam masyarakat. Contohnya : alkohol atau minuman keras, kondom, rokok, obat-obatan.
IKLAN ROKOK
Iklan Rokok Jaman Dahulu
Aturan Iklan Rokok
- Iklan rokok secara tegas melarang memperlihatkan produk rokok dan asap rokok. Hal ini justru menguntungkan dan membebaskan pembuat iklan dari mandatori-mandatori konservatif yang sering diperintahkan klien.
- Ide dapat melanglang buana dengan hanya mengambil salah satu atribut dari brand tersebut yang dianggap pantas untuk menjadi landasan kreatifnya.
Akibat dari Aturan Rokok
- Iklan rokok menjadi lebih menonjol dibanding dengan iklan-iklan kategori produk lain.
klan Rokok saat ini
IKLAN PHARMACEUTICAL
(Kondom dan Obat-obatan)
Aturan Iklan Pharmaceutical
- Sangat sulit bagi biro iklan karena di samping ada kata-kata dan visual yang tidak boleh digunakan, ada juga kata-kata yang justru harus dicantumkan.
- Pihak POM sering menghakimi sebuah iklan dengan standar yang tidak seragam. Sampai sekarang masih banyak kebingungan yang dialami praktisi periklanan tentang iklan yang melanggar dan mana yang tidak melanggar.
Akibat Dari Aturan Tersebut
Iklan-iklan obat-obatan /multivitamin dan sejenisnya menjadi paritas(berbeda merek tetapi kandungan produknya pada dasarnya sama) satu sama lain. Iklan kondom untungnya masih berpeluang untuk tetap kreatif.Mungkin karena produk ini tidak berbahaya seperti menelan obat, sehingga penjaranya tidak terlalu ketat seperti iklan obat.
Dapat diakali dengan membuat iklan yang fun seperti iklan rokok atau iklan consumer goods.
IKLAN ALKOHOL
Aturan Iklan Alkohol
- Iklan jenis ini dilarang dipublikasi di media elektronik dan sebagian media terkemuka (above the line media).
- Padahal iklan alkohol sangat inspiring bagi pembuat iklan. Itulah sebabnya iklan-iklan produk alkohol umumnya sangat kreatif.
Akibat dari Aturan Alkohol
- Karena tidak boleh beriklan di above the line, maka tidak banyak iklan alkohol yang bisa kita lihat.
- Menyiasatinya adalah bergerilya di below the line dan event.
No comments:
Post a Comment